MENGEMBALIKAN CITRA PERADILAN MELALUI E-COURT
Abstract
Pada lima tahun terakhir banyak aparat peradilan yang bersinggungan dengan permasalahan hukum. Ironis, para aparat peradilan yang seharusnya menegakkan hukum justru mempermainkan hukum. Sebagian besar permasalahannya adalah menerima suap/gratifikasi yang terkait dengan penyelesaian perkara. Maka, tidak heran apabila masyarakat, khususnya generasi muda antipasti dengan proses hukum di Indonesia. Mahkamah Agung, sebagai Lembaga Negara tertinggi di bidang Hukum mengambil langkah strategis untuk pencegahannya. Selain menindak para oknum, Mahkamah Agung membuat sebuah system baru dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Berbasis teknologi informasi, Mahkamah Agung meluncurkan layanan E-Court pada Juni 2018. Hal ini dilakukan untuk kembali memperbaiki citra peradilan di masyarakat. Hal ini juga sebagai langkah Mahkamah Agung dalam mendekatkan diri dengan generasi milenal. Tidak hanya tentang pengetahuan hukum saja namun yang lebih penting adalah penerapannya dimana Mahkamah Agung memiliki asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Disinilah peran Humas Mahkamah Agung untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat demi menarik kembali kepercayaan public sehingga proses peradilan dapat berjalan sesuai visi mis Mahkamah Agung yaitu membangun peradilan yang agung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Adapun teori yang digunakan adalah teori tentang Citra, Kepercayaan Publik, dan E-Government.
Downloads
1. Accepted paper’s author should read and approve the content of Copyright Transfer Form and send it back via editorial email address.
2. Copyright Transfer Form must be signed by the first author of the paper.