KAMPANYE ANTIKORUPSI MELALUI MEDIA SOSIAL
Abstract
Universitas Paramadina telah 10 tahun menyelenggarakan matakuliah Antikorupsi sebagai matakuliah wajib sejak tahun 2008, dengan muatan 3 SKS (Satuan Kredit Semester).Matakuliah ini merupakan implementasi dari salah satu pilar yang harus dimiliki oleh alumni Paramadina, yaitu ethics (moral), selain leadership dan enterpreneurship.Matakuliah antikorupsi, merupakan kepedulian Universitas Paramadina sebagai salah satu lembaga pendidikan yang bertanggungjawab menghasilkan generasi penerus yang antikorupsi.Meskipun tidak menjamin mahasiswa melakukan tindak korupsi di kemudian hari, tetapi melalui pendidikan antikorupsi, mahasiswa mampu menyadari, dan memahami perilaku yang menjurus ke korupsi dan akibatnya.Sehingga mahasiswa memiliki pilihan, dan pertimbangan untuk tidak melakukan tindak korupsi.Salah satu metode pembelajaran yang digunakan dalam matakuliah antikorupsi adalah kampanye antikorupsi melalui media sosial. Metode ini berusaha mengakomodir kesukaan mahasiswa akan media digital, dan mengapresiasi kreativitas mahasiswa dalam menterjemahkan konsep antikorupsi melalui perspektif anak muda. Di sisi lain, Universitas Paramadina terbantu untuk mempromosikan matakuliah antikorupsi, yang merupakan salah satu matakuliah unggulan. Penulisan makalah ini, menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif.Peneliti ingin menggambarkan pembelajaran mahasiswa dengan menggunakan metode kampanye antikorupsi berbentuk twibbon, poster, cerita pendek (video), dan interactive game, yang diunggah melalui media sosial instagram dan facebook. 5 tahapan kampanye yang digunakan untuk menganalisis kampanye antikorupsi, menggunakan strategy, tactics, timescales, evaluations, dan review, menunjukkan bahwa metode kampanye antikorupsi melalui media sosial direspon dengan baik oleh mahasiswa yang melaksanakan kampanye dan anak muda yang menyaksikan kampanye
Downloads
1. Accepted paper’s author should read and approve the content of Copyright Transfer Form and send it back via editorial email address.
2. Copyright Transfer Form must be signed by the first author of the paper.